Rektor di sebuah perguruan tinggi menjadi penentu berkembang dan tidaknya dosen muda. Komposisi pemberian peran pada dosen muda menjadi tantangan untuk keberlangsungan pengabdian masa mendatang. Orang nomor satu di rektorat itu bertindak sebagai arranger. Rektorlah yang membagi porsi untuk dosen muda serta tua. Hal yang sifatnya kebaruan biasanya diserahkan pada dosen muda. Kebijakan rektor bisa membuat dosen muda merasa terayomi atau dihargai. Misalkan membantu dan mempermudah proses dosen muda mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Pemerhati pendidikan tinggi Jawa Timur Murpin Josua Sembiring, kalau kampus cenderung memanfaatkan tenaga pengajar yang tua, yang terjadi adalah saling bajak dosen antarkampus.
Praktik seperti ini jelas tidak etis. Bagi dosen bersangkutan tidak membawa kenyamanan lantaran culture kelompok dosen sudah terbentuk antara kampus satu dengan lainnya. “Kampus swasta, apalagi negeri harus berani merekrut dosen baru,” tuturnya. Dia mencontohkan ada kampus negeri di Jawa Timur yang memilih merekrut mahasiswa besar-besaran sehingga rasio dosen dan mahasiswa tidak seimbang. “Dengan merekrut mahasiswa banyak, kampus memberi income ke pemerintah. Harusnya dana ini untuk rekrut dosen untuk komitmen menjaga mutu,” paparnya. Di satu sisi, kata Murpin, masih banyak perguruan tinggi yang kesulitan merekrut dosen baru, termasuk dosen muda. Ini karena pemerintah belum menerapkan standarisasi yang baik bagi dosen baik menyangkut gaji ataupun kesejahteraan. “Ibarat beli barang, yang harganya mahal tentu bagus. Dosen dituntut sekolah S2 dan S3 tapi gaji terbatas. Dengan kesejahteraan bagus, dosen bisa beli buku, beli perlengkapan IT untuk meningkatkan kapasitasnya,” papar Rektor Universitas Widya Kartika (Uwika) Surabaya ini. Dosen muda di kampusnya, kata Murpin, juga dipacu menggarap proyek luar kampus. Harapannya supaya berperan di luar, misalnya sebagai konsultan. Namun prinsipnya tidak melupakan tugas kampus. Menurutnya, tingginya jam terbang di luar kampus semakin menghidupkan perkuliahan. Dosen tidak terjebak hanya pada teori yang ada di buku.Dosen harus mampu mengompilasikan antara teori, praktik dan pengalaman luar kampus sehingga proses perkuliahan menjadi tidak kering.
Sementara Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Sukadiono mengatakan, pihaknya sengaja memberi kesempatan pada dosen muda. “Saya punya ekspektasi tinggi pada anak muda. Karena itu, saya terapkan program akselerasi kualitas dosen muda. Saya beri beasiswa untuk belajar,” papar Suko, sapaannya. Suko mengaku sudah membagi peran untuk dosen muda dengan kalangan dosen yang berada di zona “nyaman”. “Saya tidak menyebut dosen tua, tapi dosen yang berada di zona nyaman. Yang berada di zona nyaman biasanya daya inovasi, improvisasi,kreasi kurang. Sebaliknya dengan dosen muda karena hidup di era sekarang dan dipengaruhi perkembangan IT sehingga lebih kreatif,” ulas pria asal Jombang ini. Dosen muda diyakini akan mempengaruhi mahasiswa sehingga menjadi luar biasa untuk akselerasi. Ada tiga komposisi dosen yang diklasifikasikan Sukadiono. Yakni dosen nyaman yang lebih fokus mengajar, namun kurang dalam penelitian. Kedua, dosen yang mengajar dan meneliti dengan frekuensi jarang.Ketiga, dosen muda yang memiliki semangat tinggi,inovatif,kreatif dan kerap membuat improvisasi untuk membawa perubahan. Dosen yang fokus mengajar dengan penelitian jarang bisa terpacu peran dosen muda. Ada klasifikasi dosen dari sisi usia yakni 25-35,36-50,dan50-58.
Menurutnya, dosen cukup berperan dalam Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT). Karena banyak memiliki dosen muda, UM Surabaya memasang target AIPT kampusnya pada 2020 harus mendapatkan nilai A. “Target ini bisa dicapai jika prodi yang semula akreditasi C menjadi B, dan B menjadi A. Peran dosen muda cukup tinggi dalam hal ini,” ulasnya. Ada banyak porsi diberikan pada dosen muda di kampusnya. Misalkan memegang posisi humas, aktif di Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru agar bisa berinteraksi dengan anak muda. Atau berperan di Kantor Urusan Internasional dan Ketua prodi. Untuk dekan tetap diberikan kepada mereka yang berusia 40 ke atas karena ini menyangkut kebijakan.
Sumber :
soeprayitno / koran Sindo terbit 19 desember 2016