Penjaminan Mutu

Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Widya Kartika

Sekilas Mengenai Penjaminan Mutu UWIKA
Penjaminan mutu merupakan suatu garansi, baik akademik maupun manajemen tata kelola, yang diberikan universitas kepada stakeholder (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan). Secara umum yang dimaksud dengan penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Penjaminan mutu juga merupakan syarat bagi universitas untuk dapat diakreditasi. Oleh karena itu bidang ini merupakan bidang yang sangat penting untuk hari ini dan hari esok.

Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Widya Kartika, yang merupakan perangkat rektor berfungsi menyelenggarakan penjaminan mutu terhadap setiapprogram kegiatan di lingkungan UWIKA. Penerapan Penjaminan Mutu di lingkungan UWIKA merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No 19 pasal 91 tahun tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan HELTS 2003 – 2010 (Organisasi yang sehat, Penjaminan Mutu, Quality Improvement)
Lembaga Penjaminan Mutu UWIKA sudah menerapkan standart ISO 9001:2000 sejak tahun 2006 dan saat ini sudah diperbarui menjadi standart ISO 9001:2008 sejak tahun 2010 ini.

Model Kendali Mutu UWIKA
Model manajemen kendali mutu menerapkan konsep Kaizen dengan langkah-langkah seperti pada gambar 1. Prinsip yang mendasari konsep Kaizen (PDCA) ini adalah:

Gambar 1. Siklus S/PDCA

a. Quality first
Semua pikiran dan tindakan dari semua elemen-elemen didalam UWIKA harus memprioritaskan mutu;

b. Stakeholder- in
Semua pikiran dan tindakan dari semua elemen-elemen didalam UWIKA harus ditujukan pada kepuasan stakeholders;

c. The next process is our stakeholders
Setiap orang yang melaksanakan tugas di UWIKA, harus menganggap orang lain yang menggunakan hasil pelaksanaan tugasnya sebagai stakeholdernya yang harus dipuaskan;

d. Speak with data
Setiap orang pelaksana didalam UWIKA harus melakukan tindakan dan mengambil keputusan berdasarkan analisis data yang telah diperolehnya terlebih dahulu, bukan berdasarkan pengandaian atau rekayasa ;

e. Upstream management
Semua pengambilan keputusan di dalam UWIKA dilakukan secara partisipatif, bukan otoritatif.

Oleh karena itu diharapkan dengan pengembangan berkelanjutan (Continuous Improvement) yang dijalankan dapat secara perlahan namun pasti pada perubahan budaya mutu internal UWIKA.
Walaupun model penjaminan mutu yang diterapkan universitas dapat mengacu berbagai model yang ada, namun penting untuk mengetahui model dasar penjaminan mutu. Model dasar penjaminan mutu dapat dinyatakan dalam siklus berikut:

Gambar 2. Siklus Penjaminan Mutu

Agar mudah melaksanakan model dasar SPM-PT tersebut diperlukan pemahaman dan pengetahuan tentang siklus komponen dan kegiatan sebagai berikut.
1. Penetapan Standar
2. Pelaksanaan (termasuk monitoring)
3. Evaluasi Diri
4. Audit Mutu Akademik Internal
5. Peningkatan Mutu (termasuk benchmarking)