Berita & Agenda : Thursday, 11 December 2014 | 2370 Views |

Mewujudkan UWIKA Sebagai Kampus anti Korupsi

Universitas Widya Kartika (UWIKA) Surabaya melaksanakan kuliah umum, dalam rangka memperingati Hari anti Korupsi Sedunia yang berlangsung tiap tanggal 9 Desember. Acara kuliah umum tersebut dilaksanakan di ruang kuliah lantai 3 dan dihadiri oleh hampir seluruh mahasiswa UWIKA.

Kuliah umum ini dibuka dengan kata sambutan dari Rektor UWIKA, bapak Dr. Murpin Josua Sembiring, S.E., M.Si. Dalam sambutannya, Dr. Murpin mengatakan, mahasiswa sebagai penerus tongkat estafet pembangunan, harus menjadi generasi yang kritis. Terutama kritis akan perkembangan dunia korupsi di tanah air.

“Diantara Anda sekalian pasti akan ada yang menjadi pengusaha, dan jangan salah korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat saja. Tapi, korupsi juga dipicu oleh para pengusaha yang melakukan kolusi dengan para pejabat negara.”

 Acara dilanjutkan dengan kuliah umum tentang bahaya korupsi di Indonesia, yang diberikan oleh bapak Madya Suharja S.H, M.Hum. Beliau adalah mantan ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, dan sekarang menghabiskan masa purna bhakti di Surabaya.

Sebagai mantan hakim yang sangat keras dalam masalah korupsi beliau sudah banyak memberikan vonis berat kepada koruptor. Tercatat di tahun 2009 ketika beliau sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta. Beliau adalah salah satu hakim yang memperberat hukuman kasus korupsi mantan pejabat Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, menjadi 5 tahun 6 bulan.

Dalam kuliah umumnya, Madya Suharja mengingatkan pada seluruh mahasiswa, agar jangan bermain-main dengan masalah korupsi. Karena dalam Undang-Undang 31 tahun 1999, terdapat pasal sakti, yang dapat dengan mudah meringkus pelaku korupsi.

“Pasal 2 dalam Undang-Undang Korupsi, biasa disebut sebagai pasal karet. Karena dalam pasal tersebut tidak hanya mencakup delik formil saja, tapi juga delik materiil. Materiil dalam hal ini, kalau tindakan tersebut –dapat– memenuhi kriteria korupsi. Maka Anda bisa dijerat dan diproses ke meja hijau.”

Seusai menyampaikan kuliah umum, mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya kepada narasumber. Ternyata kepedulian mahasiswa UWIKA terhadap fenomena korupsi di Indonesia, terbilang sangat besar. Hal ini terbukti dengan antusiasnya mahasiswa bertanya tentang korupsi di Indonesia. Mulai dari kasus high profile seperti kasus Bank Century. Sampai ke pertanyaan simple, seperti “apa motif para koruptor, sehingga mereka tega melakukan korupsi yang merugikan negara?”

Dalam acara kuliah umum ini, juga diselingi dengan sosialisasi empat pilar kebangsaan. Dari Anggota DPR-RI, Drs. Henky Kurniadi SH.,MH dari komisi XI Dapil I Jawa Timur (kota Surabaya dan kabupaten Sidoarjo). (*)